Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.
Tito menyebutkan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.
Akhirnya diputuskan oleh presiden, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 direncanakan akan diselenggarakan tanggal 20 Februari 2025 di Istana Negara. (*) Editor : Mangindo Kayo