DPRD Pasbar Telah Serahkan Usulan Penerbitan SK Bupati-Wakil Bupati Terpilih ke Gubernur Sumbar

×

DPRD Pasbar Telah Serahkan Usulan Penerbitan SK Bupati-Wakil Bupati Terpilih ke Gubernur Sumbar

Bagikan berita
Plt Sekwan DPRD Pasaman Barat, Joni Hendri didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setda dan Plt. Kabag Rapat Risalah, serahkan usulan SK pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih pada Asisten I Pempro Sumatera Barat, Selasa (4/3/2025) siang. (humas)
Plt Sekwan DPRD Pasaman Barat, Joni Hendri didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setda dan Plt. Kabag Rapat Risalah, serahkan usulan SK pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih pada Asisten I Pempro Sumatera Barat, Selasa (4/3/2025) siang. (humas)

PASBAR (8/3/2025) - DPRD Pasaman Barat serahkan berkas administrasi pengusulan penerbitan SK Mendagri untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pemprov Sumatera Barat.

Berkas administrasi pengusulan penerbitan SK Mendagri tersebut, diserahkan oleh Plt Sekwan DPRD Pasaman Barat, Joni Hendri didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setda dan Plt. Kabag Rapat Risalah Setwan.

“Berkas tersebut diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, di ruang kerja Asisten I Provinsi Sumbar, Selasa (4/3/2025) siang,” ungkap Joni Hendri di Simpang Empat, Sabtu.

Sebelumnya, DPRD Pasbar telahmenggelar rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2021-2025 serta mengumumkan bupati dan wakil bupati terpilih masa jabatan 2025-2030, Selasa (4/3/2025)

Dikatakan, selanjutnya, berkas tersebut akan disampaikan gubernur ke Kemendagri. Setelah diterima Kemendagri nantinya, ungkap dia, akan diinformasikan waktu pelantikan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2025-2030.

Sementara itu, untuk pelantikan akan dilakukan oleh gubernur daerah masing-masing.

Sebelumnya, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Pasaman Barat tahun 2024 sempat tertunda, karena adanya gugatan PHPU di MK.

Namun, setelah putusan MK yang menolak gugatan pemohon, KPU baru menetapkan pasanagan bupati dan wakil bupati terpilih beberapa hari lalu. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini