PASAMAN BARAT (13/32025) - Dua orang warga Kota Padang, M (45) dan AF (19) ditangkap saat membawa ganja seberat 26 Kg, sekitar pukul 10.39 WIB, Kamis.
Keduanya ditangkap saat melintas dengan mobil merk Honda Brio dengan nomor polisi B 2192 TYS warna abu-abu metalik, di depan SPBU Batang Toman Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
“Sebelum berhasil dicokok, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas gabungan dari Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat dengan para pelaku,” ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, siang ini.
Khawatir buruannya lepas, terang dia, personel Dit Resnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat, memasang plang besi di depan SPBU Batang Toman sebagai pemblokade jalan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya mobil dari daerah Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara yang membawa ganja masuk ke Sumbar,” ungkap AKBP Agung.

Dari hasil penggeledahan, terangnya, ganja seberat 26 Kg itu disimpan dalam dua karung ukuran besar yang ditempatkan di bagasi belakang kendaraan.
“Hasil interogasi, narkoba golongan I ini akan dibawa ke Kota Padang dari Penyabungan,” ungkap dia.“Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp300 ribu per kg, apabila ganja tersebut telah sampai ketangan pemesan yang berada di Kota Padang,” tambahnya.
Untuk pelaku M, ungkap AKBP Agung, merupakan residivis dalam perkara yang sama terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu pada tahun 2020 lalu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Mangindo Kayo