PASAMAN (27/3/2025) - Anggota DPRD Sumatera Barat, Ali Muda mengungkapkan, sekitar 60 persen wilayah Bonjol merupakan kawasan hutan lindung. Sisanya, 40 persen lagi adalah kawasan hutan yang bisa dikelola masyarakat.
“Melalui Perda Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan perhutanan sosial dengan tetap menjaga kelestarian hutan,” ujar Ali Muda.
Hal itu disampaikannya, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Sumbar tentang Perhutanan Sosial di Aula UDKP Bonjol, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Kamis.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala UPTD Kehutanan Sumatera Barat di Kabupaten Pasaman, Terra Dharma.
Juga hadir, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur serta Wali Nagari se-Kecamatan Bonjol, ninik mamak dan pemuka masyarakat.
Sementara, Kepala UPTD Kehutanan Sumatera Barat di Pasaman, Terra Dharma menambahkan, konsep perhutanan sosial merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.“Jika dikelola dengan baik, hutan dapat direhabilitasi dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur, menyambut baik sosialisasi ini.
“Bonjol dikelilingi oleh hutan, baik hutan lindung maupun cagar alam. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga dan melestarikannya,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bonjol semakin memahami kebijakan perhutanan sosial dan mampu mengelola hutan secara bijak demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama.
Editor : Mangindo Kayo