Perda ini dilahirkan dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan penguasaan pengelolaan kawasan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, menjaga keselestarian hutan sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pengurangan emisi gas rumah kaca, perlu menetapkan kebijakan pengelolaan Perhutanan Sosial. (*) Editor : Mangindo KayoAli Muda Ajak Masyarakat Bonjol Pahami Perda Perhutanan Sosial, Ini Alasannya
