Namun yang terjadi justru sebaliknya, anak-anak ini diminta mengklik link mencurigakan, memasukkan data pribadi hingga tanpa sadar membuka akses ke akun atau keuangan keluarga.
Modus ini sering kali berujung pada pencurian data pribadi anak dan bahkan akses ke rekening orang tua.
Karena itu, Puan menyebut negara harus hadir dan melindungi anak-anak generasi penerus bangsa.
Apalagi, UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah mengamanatkan bahwa negara menjamin kehidupan setiap warga negara dan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus yang unggul.
Puan menegaskan, pemahaman ini harus diterapkan juga dalam konteks era digital.
“Dalam RUU KIA, disebutkan bahwa negara, keluarga, masyarakat dan lingkungan bertanggungjawab secara bersama-sama dalam menjamin tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.”
“Ini mencakup perlindungan dari segala bentuk ancaman, termasuk di ruang digital,” papar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR tersebut.Selain itu, Puan juga menyerukan keterlibatan aktif sektor pendidikan dalam literasi digital. Ia berharap sekolah dapat membantu untuk mengajarkan anak untuk memahami penggunaan digital dengan benar.
“Sekolah harus jadi benteng pertama setelah keluarga. Anak-anak harus diajarkan sejak dini tentang etika digital, cara melindungi data diri dan mengenali modus kejahatan siber,” tutur Puan.
Mantan Menko PMK itu pun mendorong literasi digital, digaungkan hingga pelosok negeri. Puan menekankan hal tersebut lantaran literasi digital selama ini masih terfokus di kota-kota besar.
Editor : Mangindo Kayo