:Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, seharusnya Indonesia menjadi pelopor dalam sistem jaminan produk halal yang kuat, transparan, dan akuntabel,” tutup Puan.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, sebanyak 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal. Kemudian, 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal.
“Temuan ini telah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” ungkap Haikal dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.
Jajanan Mengandung Babi yang diumumkan BPJPH:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Dikatakan, terhadap 7 produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
“Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” tambahnya.Untuk 2 produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, ungkap dia, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan.
Juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. (*)
Editor : Mangindo Kayo