PADANG(29/4/2025) - Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan menggunakan Cek senilai Rp 828.880.000 (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah), mulai bergulir di Pengadilan Negeri Padang, Senin (28/4/2025).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Andri Utama, panggilan Andri Bin (Alm) Azwar Chan, mantan Ketua DPC Partai Nasdem Padang Utara.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Said Hamrizal Zulfi SH (Ketua Majelis), didampingi Bakri SH, M.Hum, dan Juandra SH, MH, serta Rajul Afkar SH, MH selaku Panitera Pengganti.
Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadani, SH, MH dalam surat dakwaan mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan Andri Utama pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kafe UJBP Jalan By Pass, Samping Polsek Kuranji Kota Padang.
Berawal pada Bulan November 2021, saksi korban Rifza Warsil Panca Sakti, sedang melakukan pekerjaan pengaspalan jalan, di Jembatan Sawahan, dekat Masjid Istiqamah Kota Padang.
Korban didatangi saksi Doni Ikhlasia , dan mengenalkan kepada saksi Erman.Kemudian, saksi Erman menawarkan korban bekerja sama dengan terdakwa Andri Utama selaku Kepala Cabang PT Bara.
Berselang kemudian, sekitar Bulan November 2021 pukul 20.00 WIB, diadakan pertemuan di Kafe UJBP, antara korban, saksi Erman, saksi Jamalus , dan terdakwa Andri Utama.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa minta tolong kepada korban, untuk dapat melakukan pekerjaan pengaspalan jalan di Batu Bajanjang Kabupaten Solok, hingga korban sepakat untuk melakukannya.
Pada tanggal 9 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB, kembali diadakan pertemuan di Kafe UJBP .
Editor : Tusrisep