Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Label Halal di Produk Mengandung Babi, Abduh: Kok Bisa!

×

Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Label Halal di Produk Mengandung Babi, Abduh: Kok Bisa!

Bagikan berita
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (humas)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (humas)

JAKARTA (29/4/2025) - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta pihak kepolisian melakukan investigasi tuntas, mengungkap alasan mengapa label halal bisa diberikan pada produk yang mengandung babi (porcine).

“Kok bisa ada pelaku usaha atau perusahaan yang mengeluarkan produk olahan makanan yang banyak dikonsumsi anak, yakni marshmallow, dengan sertifikat atau label halal, namun mengandung unsur babi,” tegas Abdullah, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi. Tujuh di antaranya mengantongi sertifikat halal.

Adapun produk makanan yang mengandung babi ini diproduksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang diimpor oleh perusahaan Indonesia. Sementara, satu produk lainnya produksi dalam negeri.

Temuan produk makanan yang mengandung babi ini terdiri dari marshmallow (8) dan gelatin (1).

Pemerintah menyatakan, akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor. Sanksi tegas juga dipastikan akan dilayangkan.

Abdullah menuturkan, investigasi kepolisian dapat membantu untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dari peredaran produk tersebut.

“Misalnya, apakah perusahaannya yang mengubah bahan baku, atau pemasok bahan baku yang telah menipu perusahaan, atau adanya kelalaian pada bagian pemeriksaan produk halal,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Abdullah berpandangan, kelalaian maupun kesengajaan yang ditemukan dalam kasus ini berpotensi dijerat pidana.

Menurutnya, terdapat 3 undang-undang yang dapat menjerat pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini