“Pelaku usaha atau perusahaan yang terbukti melanggar dapat disanksi dengan UU Jaminan Produk Halal, kemudian UU Perlindungan Konsumen dan bisa juga dengan UU KUHP,” tegas pria yang kerap disapa Mas Abduh tersebut.
Bukan Hal Sepele
Anggota Komisi Hukum DPR ini menegaskan, pengusutan kasus ini harus dilakukan dengan adil dan transparan serta disampaikan ke publik secara berkala perkembangannya.
Apalagi, kata Abdullah, permasalahan produk halal bukanlah permasalahan sepele bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas adalah muslim.
“Artinya, aparat penegak hukum seperti kepolisian harus memberikan efek jera kepada mereka yang terbukti bersalah dalam kasus produk makanan olahan makanan bersertifikat halal yang mengandung unsur babi tadi,” papar Politisi Fraksi PKB ini.
“Ini agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” lanjut Abduh.
Dengan adanya investigasi hingga tuntas, Abduh menilai, hal ini bisa mengembalikan kepercayaan publik.Ia juga memastikan, Komisi III akan terus memantau dan memastikan proses penegakan hukum dalam pengusutan kasus ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Komisi III akan memantau secara ketat jalannya investigasi, agar penanganannya tidak berhenti hanya di permukaan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan, sembilan produk yang terbukti mengandung unsur babi itu mayoritas merupakan jenis makanan anak-anak.
Editor : Mangindo Kayo