BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (*)
Editor : Mangindo KayoBPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran.
Sanksi ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (*)
Editor : Mangindo Kayo