"Dan saya yakin, besoknya oknum Kepala SLTP tadi, pasti dicopot jabatannya. Kenapa demikian, karena ini merupakan Program Unggulan Bupati Hendrajoni," ucap Yosef Yuda.
Sertifikat Bertingkat
Keinginan kami (Kemenag), Sertifikat Khatam Al-Quran ini, dibuatkan per tingkatan.
Seperti: Tamat SD punya Sertifikat Khatam tingkat SD, SLTP dengan Sertifikat tingkat SLTP, dan Sertifikat tingkat SLTA.
Selain itu, untuk tim pengajar (guru mengaji), kita evaluasi sistem mengajinya.
Kemudian, mereka (pengajar), di juga Sertifikat, berdasarkan 5 Bidang Tingkatan: Grade A, Grade B, Grade C, Grade D, dan Grade E.
Dengan adanya tingkatan guru pengajar tadi, Nagari juga mudah dalam memverifikasi guru - guru mengaji ini.Terutama, dalam memasukkan tingkatan honor guru mengaji, upaya penyemangat dalam mengajar mengaji.
Misalnya: Rp 600.000 Grade A, Rp 400.000, Grade B Rp 300.000, Grade C, dan seterusnya.
"Bagaimana sistemnya, kolaborasi tergantung Nagari, dan Camat," ujarnya.
Editor : Tusrisep