PESSEL BEBAS SAMPAH 2030: Bupati Hendrajoni Imbau Kurangi Plastik di Area Pemerintahan

×

PESSEL BEBAS SAMPAH 2030: Bupati Hendrajoni Imbau Kurangi Plastik di Area Pemerintahan

Bagikan berita
Bupati Hendrajoni dan Direktur Pengelolaan Sampah, di bawah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr.Ir. Novrizal Tahar, di Jakarta, Senin (21/4/2025). FOTO: Dok Bagian Prokopim Pemkab Pessel
Bupati Hendrajoni dan Direktur Pengelolaan Sampah, di bawah Ditjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Dr.Ir. Novrizal Tahar, di Jakarta, Senin (21/4/2025). FOTO: Dok Bagian Prokopim Pemkab Pessel

PESISIR SELATAN(9/5/2025) - Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menyerukan pengurangan penggunaan bahan plastik di area pemerintahan.

Seruan ini, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 600.4/II/PERKIMTANLH /2025, tentang Pengurangan Sampah Plastik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Surat Edaran ditandatangani tanggal 29 April 2025, dalam rangka mendukung program pelestarian lingkungan, serta mengurangi dampak negatif, penggunaan plastik sekali pakai.

Maka, diminta untuk menerapkan langkah - langkah pengurangan sampah plastik di lingkungan kerja. Diantaranya:

Melarang penggunaan kantong plastik, botol plastik sekali pakai, gelas plastik, dan alat makan sekali pakai di lingkungan kerja dan kegiatan resmi seperti sosialisasi, pelatihan dan/atau kegiatan sejenis.

Menghimbau jajaran di lingkungan kerja, peserta kegiatan, untuk menggunakan wadah yang dapat digunakan ulang seperti kotak makan, botol minuman isi ulang (tumbler), dan tas kain.

Menyediakan hidangan, saat pelaksanaan kegiatan, dengan memanfaatkan penggunaan wadah, yang terbuat dari: bahan organik yang mudah terurai seperti daun, kertas makanan, dan pelepah.

Menyediakan dispenser air minum isi ulang, dan gelas yang dapat dicuci kembali, pada setiap ruangan di lingkungan kerja.

Melaksanakan edukasi, dan sosialisasi secara rutin, kepada seluruh pegawai pendidik dan/atau peserta didik, tentang pentingnya pengurangan sampah plastik.

Menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, organik dan anorganik, secara terpisah, dan menerapkan pengelolaan sistem 3 R (Reduse, Reuse, Recycle), di lingkungan kerja masing - masing.

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini