Dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dijelaskan, rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan untuk penyusunan rencana, anggaran pada tahun berjalan dan tahun yang akan datang serta sebagai bahan untuk penyusunan Perda/Perkada atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
“Meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPj Kepala Daerah, akan tetapi rekomendasi DPRD tersebut sangat penting untuk dilaksanakan dan ditindak lanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” terang dia.
Untuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan memastikan rekomendasi DPRD terhadap LKPj telah ditindak lanjuti gubernur dan OPD-OPD terkait, terang Evi Yandri, pemerintah daerah diminta untuk dapat menyampaikan progress pelaksanaan tindak lanjut secara berkala sekali 6 bulan.
“Komisi-Komisi kami minta juga untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjutnya oleh OPD mitra kerjanya,” harap Evi Yandri.
“Pemerintah Daerah dan OPD terkait, diharapkan dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD terhadap LKPj Tahun 2024 dan rekomendasi tahun-tahun sebelumnya.”
“Pelaksanaan tindak lanjutnya tidak hanya berupa tindakan normatif, akan tetapi betul-betul ditindak lanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali,” tuturnya.Dikesempatan itu, Evi Yandri juga mengumumkan, penyerahan laporan hasil pemeriksanaan (LHP) atas LKPD Provinsi Sumatera Barat akan diserahkan BPK Perwakilan Sumbar pada DPRD tanggal 23 Mei 2025.
“Sesuai kesepakatan, penyerahan LHP ini dilakukan dalam rapat paripurna,” terang dia sembari menyebut, akan membahas pengagendaannya lebih lanjut dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pelaksanaan rapat paripurna dalam rangka penyerahan LHP ini. (*)
Editor : Mangindo Kayo