Polres Pasbar Jerat Pedagang Sabu Antar Provinsi dengan Pasal Hukuman Mati

×

Polres Pasbar Jerat Pedagang Sabu Antar Provinsi dengan Pasal Hukuman Mati

Bagikan berita
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto berikan keterangan pers tentang pemusnahan Narkotika golongan I jenis sabu-sabut di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasbar, Jumat. (humas)
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Tribawanto berikan keterangan pers tentang pemusnahan Narkotika golongan I jenis sabu-sabut di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasbar, Jumat. (humas)

PASBAR (16/5/2025) – Polres Pasbar musnahkan 241,91 gram barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 241,91 gram dari total barang bukti 273,11 gram Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto.

Hal itu disampaikannya dihadapan wartawan, saat melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I ini di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasbar, Jumat.

Kegiatan pemusahan ini dipimpin langsung AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Roni Surya Putra. Juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat dan Penasehat Hukum tersangka.

Diterangkan, barang bukti tersebut disita dari tersangka MD, merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dicampur cairan sabun, kemudian dibuang.

Sedangkan sisa 31,2 gram dijadikan bukti pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

"Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu merupakan langkah pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat untuk menghindari penyalahgunaan," ucapnya.

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, barang haram tersebut berasal dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, akan diedarkan di wilayah Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini