“Pengakuan dari tersangka, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp80 juta dari seseorang berinisial S, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp150 juta,” jelasnya.
Menurutnya, wilayah Kabupaten Pasaman Barat sangat rawan, dan menjadi sasaran dari para pelaku peredaran Narkotika dengan berbagai modus dan cara dalam menjalankan aksinya.
Pemberantasan peredaran Narkotika tentunya diperlukan sinergitas dan kerja sama dari masyarakat dan seluruh pihak terkait, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap Narkotika.
“Tersangka bakal dijert dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.
Pasal 114 UU Narkotika Menerangkan:
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.Pasal 112 UU Narkotika Menerangkan:
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (*)
Editor : Mangindo Kayo