PESISIR SELATAN(21/5/2025) - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 24 perkara pidana, yang sudah diputuskan telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (21/5/2025).
"Barang bukti yang dimusnahkan ini, hasil penyitaan perkara di Polsek dan Polres. Dan telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Painan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Muhammad Jafli, SH, MH.
Barang bukti tadi, terangnya, semula dibawah pengawasan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri, Tigor Apred Zenegger SH.
"Dan, bukti transparansi hasil putusan PN Painan, terkait dengan pemusnahan barang bukti, untuk itulah dilaksanakan acara hari ini," ujarnya.
Barang bukti dimusnahkan: Narkotika jenis Sabu - sabu seberat 104,63 gram, Ganja kering 13,75 gram, Handphone android, Baju, dan Timbangan digital.
Pemusnahan, dilakukan dengan cara diblender, dan dilarutkan dengan air, untuk Narkotika jenis Sabu - sabu.Kemudian, dibakar untuk jenis barang bukti narkotika jenis Ganja, dipotong pakai mesin potong listrik, baju, dan timbangan.
Semuanya (barang bukti), berasal dari perkara Narkotika, perkara ketertiban umum, pencurian dan lainnnya.
Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan dua kali dalam setahun.
"Yang jelas, Kami (Kejari Pessel), selalu berkomitmen, memusnahkan barang bukti, sesuai hasil putusan PN Painan, telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Muhammad Jafli, SH, MH, diamini Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Tigor Apred Zenegger SH, dan Kasi Intelijen Dede Mauladi, SH.
Editor : Tusrisep