TRANSPARANSI HUKUM: Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara di Tahun 2025

×

TRANSPARANSI HUKUM: Kejari Pessel Musnahkan Barang Bukti 24 Perkara di Tahun 2025

Bagikan berita
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 24 perkara pidana, yang sudah diputuskan telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (21/5/2025). FOTO: tusrisep
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan dari 24 perkara pidana, yang sudah diputuskan telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (21/5/2025). FOTO: tusrisep

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut: Kapolres Pessel, Ketua Pengadilan Negeri Painan, Kepala Rutan, dan Dinas Kesehatan.(tsp/tsp)

Editor : Tusrisep
Bagikan

Berita Terkait
Terkini