Tapi dengan catatan tidak ada pengrusakan atau perbuatan lainnya yang merugikan RS Madani.
“Kalau mau angkut barang yang sudah dikerjakan silahkan. Kita lihat nanti surat-surat yang menyatakan kalau itu memang barangnya.”“Tapi dengan catatan ya, jangan sampai merusak. Kalau sudah merusak, tentu akan kami laporkan melalui jalur hukum,” terangnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo