Dijelaskan Nanda, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini nantinya diharapkan akan jadi payung hukum yang kuat, yang mampu mengakomodir kebutuhan pesantren dalam mengembangkan peran dan kontribusinya secara lebih optimal di tengah masyarakat.
“Ranperda ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus sebagai wujud keberpihakan terhadap eksistensi dan kemajuan pesantren di daerah,” ungkap Nanda. (*) Editor : Mangindo Kayo8 Fraksi di DPRD Sumbar Sepakati Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi Usul Prakarsa
