3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100% kadar air maksimal 14% butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%.
Sementara, jika swasta menjual beras di atas HET, selain dicap sebagai pedagang nakal, juga bakal dijerat denga Pasal 56 Undang-Undang Pangan dengan hukuman berupa pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun denda.
Jika kemudian dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hukuman terberat 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.“Membuat harga gabah ditingkat petani pada harga yang menjanjikan keuntungan, merupakan kewajiban pemerintah. Begitupun melindungi swasta yang merupakan penggerak utama perekonomian,” nilai anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu. (*)
Editor : Mangindo Kayo