PASBAR (20/7/2025) - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menggelar razia penindakan pelanggaran lalu lintas secara stationer di depan Mako Satlantas, Sabtu (19/7/2025) malam.
“Razia penindakan sebagai upaya pencegahan aksi balap liar di sepanjang jalur Protokol Pasaman Baru hingga Padang Tujuh,” ucap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas AKP Rina Aryanti disela-sela kegiatan.
Dia mengungkapkan, aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja hingga keterlibatan kalangan pelajar, sudah menjadi keresahan di tengah masyarakat, bahkan mereka mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Hal ini sudah menjadi atensi dari pimpinan untuk melakukan penindakan tegas bagi pelaku balap liar, sehingga situasi Kamseltibcarlantas menjadi aman dan kondusif,” ungkapnya.
Diketahui, jalur protokol 32 berdekatan dengan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan rumah sakit, sehingga aktivitas masyarakat pada siang hari maupun malam minggu cukup padat.
“Kita sengaja melakukan penindakan, agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara,” tuturnya.Disamping itu, banyaknya pengendara dari kalangan remaja yang kendaraannya menggunakan knalpot racing (brong), tidak luput dari sasaran penindakan petugas di lapangan, sehingga tidak menggangu kenyamanan masyarakat pada malam hari.
“Jika sekelompok remaja menggunakan sepeda motor memakai knalpot racing (brong), pastinya sudah ada indikasi untuk melakukan aksi balap liar,” katanya.
AKP Rina menyebut, berhasil melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dengan menggunakan blangko tilang manual sebanyak 57 berkas dengan rincian kendaraan bermotor roda dua sebanyak 29 unit, Surat Izin Mengemudi (SIM) A empat unit dan SIM C tujuh berkas.
“Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 16 berkas dan briva tilang satu berkas," sebutnya.
Editor : Mangindo Kayo