Perubahan KUA PPAS Tahun 2025 Ditetapkan, Muhidi: Program dan Kegiatan serta Alokasi Anggaran akan Berkurang

×

Perubahan KUA PPAS Tahun 2025 Ditetapkan, Muhidi: Program dan Kegiatan serta Alokasi Anggaran akan Berkurang

Bagikan berita
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menandatangani kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD Sumbar, Kamis. (humas)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menandatangani kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD Sumbar, Kamis. (humas)

PADANG (24/7/2025) - DPRD Sumatera Barat sepakati Perubahan KUA PPAS Sumbar Tahun 2025 dengan target pendapatan daerah senilai Rp6,164 triliun.

Kesepakatan itu diambil pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Kamis.

“Target pendapatan daerah yang ditampung dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 ini, berkurang dari target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2025 sebesar Rp6,27 triliun lebih atau berkurang Rp227,60 miliar,” ungkap Muhidi.

Dijelaskan, pengurangan target pendapatan ini disebabkan faktor lahirnya Inpres No 1 Tahun 2025, PMK No 29 Tahun 2025, SE Mendagri No 900.1.13/6764/SJ serta faktor perkembangan ekonomi yang semakin menurun.

Penurunan target pendapatan daerah ini, ungkap Muhidi, secara langsung berdampak terhadap turunnya alokasi belanja daerah yang disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 sebesar Rp6,164 triliun.

“Kondisi ini tentu akan berdampak terhadap berkurangnya program dan kegiatan serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025 ini,” ungkap Muhidi.

Oleh sebab itu, kata Muhidi, penggunaan anggaran harus dilakukan secara lebih selektif, lebih efektif dan lebih efisien, agar tidak berdampak cukup besar terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah.

Menurutnya, dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 ini, dia akan jadi pedoman OPD dalam penyusunan Perubahan RKA Tahun 2025.

Kemudian, juga akan jadi pedoman dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.

“Kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025,” kata Muhidi.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini