DPRD Sumbar Tetapkan Ranwal RPJMD 2025-2029 dan Ranperda PPA Tahun 2024

×

DPRD Sumbar Tetapkan Ranwal RPJMD 2025-2029 dan Ranperda PPA Tahun 2024

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi para wakil ketua dan Vasko Ruseimy (Wagub), foto bersama usai penutupan rapat paripurna, Jumat. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi para wakil ketua dan Vasko Ruseimy (Wagub), foto bersama usai penutupan rapat paripurna, Jumat. (humas)

PADANG (11/7/2025) - DPRD Sumatera Barat tetapkan Kesepakatan Bersama Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD (PPA) Tahun 2024, dalam rapat paripurna, Jumat.

Rapat paripurna penetapan Ranwal RPJMD dan Ranperda PPA 2024 ini, dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Satria dan Iqra Chissa serta Plt Sekretaris DPRD Maifrizon.

Rapat paripurna itu dihadiri oleh wakil Gubernur, Vasco Ruseimy beserta sejumlah OPD, Forkopimda, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan Ormas dan undangan lainnya.

Muhidi menyampaikan, tindak lanjut dari penetapan Ranwal RPJMD Sumatera Barat Tahun 2025-2029, pada rapat paripurna DPRD tanggal 27 Mei 2025, Gubernur Sumatera Barat telah menindaklanjutinya dengan penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang RPJMD Sumbar Tahun 2025-2029.

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dalam rangka akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, pada rapat paripurna tanggal 13 Juni 2025, Gubernur Sumatera Barat juga telah menyampaikan Ranperda PPA Tahun 2024, untuk selanjutnya di bahas dan disepakati bersama dengan DPRD.

“Untuk pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, dilakukan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait,” ungkap Muhidi.

“Sedangkan untuk pembahasan Ranperda PPA Tahun 2024, dilakukan Badan Anggaran bersama TAPD,” tambah Muhidi.

Dalam rapat itu, DPRD Sumbar menyampaikan beberapa catatan penting terkait dengan Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 dan Ranperda PPA Tahun 2024 di antaranya, Pemprov Sumbar wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten terhadap proses penyusunan dan evaluasi Ranperda RPJMD di Kabupaten/Kota.

Pemprov Sumbar wajib menjalankan target pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada ketersediaan anggaran APBD.

“Kami juga minta Kepada Badan Pendapatan Daerah, agar terus melakukan inovasi dan kerja keras dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah,” ujar Muhidi.

Editor : Mangindo Kayo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini