Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp730 miliar lebih, sementara anggaran setelah perubahan menjadi Rp745 miliar lebih.
Dikasempatanya, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan apresiasi pada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Bukittinggim atas pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bukittinggi 2025–2029 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025, yang telah dituangkan dalam Nota Persetujuan dan Nota Kesepakatan Bersama.
Sesuai UU No 23 Tahun 2014, penyusunan RPJMD mengacu pada UU No 29 Tahun 2024, Peraturan Daerah No 1 Tahun 2025 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2025, dengan target kinerja hingga tahun 2030.
Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019. Pemko Bukittinggi mengapresiasi kepada banggar dan TAPD terkait Perubahan KUA dan PPAS 2025.Sedangkan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Bukittinggi, manerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Bukittinggi tahun 2025-2029 ditetapkan jadi Perda RPJMD Bukittinggi Tahun 2025-2029. (*)
Editor : Mangindo Kayo