PADANG (27/8/2025) – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan, pelaksanaan tugas dan fungsi kedewanan di masa persidangan tahun 2024/2025, dikerjakan dengan semangat efesiensi serta pembatasan anggaran.
“Dengan sejumlah perubahan, kita akhirnya mengatur anggaran dan kegiatan sedemikian rupa, agar semua target kinerja dapat kita wujudkan, meskipun terdapat efisiensi anggaran,” ungkap Evi Yandri.
Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat paripurna dengan acara Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025 serta Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026, Rabu.
Dalam sidang paripurna itu, dia tampak didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria dan M Iqra Chissa Putra serta Maifrizon (Sekretaris DPRD Sumbar). Dari eksekutif, hadir Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy serta pimpinan OPD lainnya.
Evi Yandri menegaskan, dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, efesiensi dan pembatasan anggaran jadi kendala tersendiri. Karena, banyak tugas-tugas yang harus dikerjakan dan dilakukan, beriringan dengan efisiensi dan pembatasan anggaran itu.
Dikatakan Evi Yandri, masa persidangan ketiga Tahun 2024/2025, dimulai dari tanggal 30 April hingga 27 Agustus 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat (1) huruf c Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat, telah dilaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang jadi kewenangan anggota legislatif.Dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan Ranperda tentang RPJMD 2025-2029, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.
Semenara, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren belum bisa ditetapkan dikarenakan membutuhkan tambahan waktu.
“Untuk penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, akan ditetapkan tanggal 28 Agustus 2025 besok,” ungkap Evi Yandri.
Dalam masa sidang ketiga ini, DPRD Sumbar juga telah menetapkan perubahan Peraturan DPRD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Editor : Mangindo Kayo