“Peraturan Tata Tertib ini telah bisa dijadikan pedoman terbaru bagi DPRD untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas, fungsi serta kewenangan yang telah diberikan peraturan perundang-undangan,” ungkap Evi Yandri.
Dalam pelaksanan fungsi anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah daerah membahas Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan rapat-rapat, maupun kunjungan lapangan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang jadi peraturan pelaksana dari Perda serta pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat.
“Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ungkap dia.
Dalam rapat paripurna itu, juga dibacakan laporan pelaksanaan reses masa persidangan Ketiga Tahun 2024/2025 yang digelar tanggal 25-31 Juli 2025.
Dari pelaksanaan reses tersebut, telah ditampung berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dan Pemerintah Daerah, terkait kebutuhan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
“Aspirasi yang ditampung itu berupa usulan baru, maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti, dalam program pembangunan daerah pada masa lalu,” ungkap Evi Yandri.Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, menurut Evi Yandri, merupakan tugas dan tanggungjawab bersama untuk memperjuangkannya, baik bagi anggota DPRD maupun Pemprov Sumatera Barat.
“Semoga aspirasi masyarakat dimaksud, nantinya bisa ditampung kedalam program pembangunan daerah,” harap dia.
Banyak Tantangan
Editor : Mangindo Kayo