Sinergi ini diharapkan menjadi model penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang efektif di Sumatera Barat.
Langkah ini juga memperkuat kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan restoratif melalui sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.(*) Editor : Veby RikiyantoSumber : Rilis