PADANG (13/10/2025) — Sejumlah lapak pedagang yang ditinggalkan pemiliknya usai berjualan di kawasan Jalan Samudra, Pantai Padang, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin pagi.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan salah satu destinasi wisata favorit masyarakat dan wisatawan tersebut.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan serta menumbuhkan kedisiplinan para pedagang dalam memanfaatkan ruang publik.
“Kami menemukan beberapa lapak ditinggalkan begitu saja. Ini membuat kawasan terlihat semrawut dan mengganggu keindahan lingkungan, serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Chandra.
Menurutnya, pedagang boleh berjualan di kawasan yang sudah ditentukan, namun diwajibkan untuk membawa kembali lapak atau peralatan jualan setelah selesai beraktivitas.
Dengan begitu, area wisata tetap bersih, tertata, dan nyaman bagi pengunjung.Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP tidak hanya menertibkan lapak yang ditinggalkan, tapi juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang.
“Tujuan kami bukan mempersulit, tetapi memastikan Pantai Padang tetap menjadi kawasan wisata yang rapi, aman, dan nyaman,” jelasnya.
Chandra menegaskan, Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin di sepanjang Pantai Padang sebagai langkah preventif.
Ia juga mengajak seluruh pedagang untuk ikut mendukung upaya pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan wisata yang indah dan tertib.
Editor : Pariyadi Saputra