“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Rico.
Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir.
Baca juga: Penggerebekan di Gedung Tua Rimbo Kaluang, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Sabu
Polisi berkomitmen mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba yang kerap memanfaatkan jalur perlintasan antar kota di Sumbar, termasuk wilayah Gunung Talang, sebagai titik peredaran.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. (*) Editor : Pariyadi Saputra