"Arahan dari provinsi sebaiknya dilakukan dari awal, sehingga prosesnya diikuti secara menyeluruh dan harapan akhir dari pembahasan tidak menemui kesalahan yang sangat prinsip," terangnya.
Terkait pertanyaan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Padang, Hadison tentang bisakah pokok-pokok pikiran anggota DPRD dijadikan salah satu produk hukum dewan, Patar Pardede kemudian merujuk Permendagri No 80 Tahun 2015.
"Dalam aturan itu, yang masuk produk Hukum DPRD adalah Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara pada Badan Kehormatan," terangnay.
Selain itu, masalah reses di Kota Padang yang pernah jadi temuan BPK, menurut Patar Pardede bisa dijadikan masukan terhadap Kemndagri. "Kiranya DPRD Padang bisa menyurati Dirjen Otoda c/q Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Hubungan Antar Lembaga," harapnay.Saat itu, Hadison meneybutkan, masalah reses yang jadi temuan BPK di Padang, ditimbulkan karena waktu pelaksanaan yang hanya satu minggu, sementara masyarakat punya kegiatan lain yang tak bersesuian dengan agenda yang telah disusun. Selain itu, tenaga sekretariat yang juga terbatas memfasilitasi reses untuk 45 orang anggota dewan di Padang. (kyo/adv)
Editor : Devan Alvaro