“Biaya pendaftaran memang cukup besar. Jika ke depan bisa difasilitasi melalui anggaran pemerintah, tentu akan sangat membantu perkembangan UMKM kita,” tutupnya.
Analis Kekayaan Intelektual Muda, Kanwilkum Sumbar, Muhammad Farhan menjelaskan bahwa UMKM dapat mendaftarkan merek dagang dengan syarat antara lain logo, KTP, tanda tangan pemohon, dan surat rekomendasi dari dinas.
“Dengan rekomendasi tersebut, biaya pendaftaran merek dapat dikurangi dari Rp1,7 juta menjadi sekitar Rp500 ribu. Pendaftaran merek penting karena bisa menjadi aset bagi pelaku usaha dan melindungi reputasi produk mereka,” jelas Farhan.
Selain merek dagang, kegiatan sosialisasi juga membahas pentingnya kekayaan intelektual komunal yang menjadi milik masyarakat secara kolektif, seperti “Rendang” untuk Sumatera Barat atau “Tabuik” untuk masyarakat Pariaman.(*) Editor : Veby Rikiyanto