VALORAnews - Sidang Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat atas sengketa informasi register nomor 004/III/KISB-PS/2015, hampir memasuki tahap putusan. Menurut Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar, Adrian Tuswandi, bagi badan publik yang jadi termohon, jangan pandang sebelah mata keputusan itu.
"Seperti termohon dalam perkara No 004 itu, badan publik Kanwil BPN Sumbar, kalau putusan majelis komisioner memenangkan pemohon, bisa saja pemohon menjadikan putusan itu dasar melapor ke polisi terkait dugaan pidana informasi," ujar Adrian dalam relis KI Sumbar, Rabu (12/5/2015).
Untuk pidana badan publik terkait putusan sengketa informasi, kata Adrian, dasar hukumnya jelas yaitu Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi berkala, wajib diumumkan serta merta atau tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah," ujar Adrian.
Dari persidangan ajudikasi menurut panitera KI Sumbar, Defi Astina, kuasa termohon mewakili BPN dua kali tak hadir karena berbagai alasan. "Meski undang-undang menegaskan majelis komisioner bisa terus bersidang hingga putusan, tapi melihat pokok perkara tentu harusnya termohon menunjukan itikad baiknya," ujar Adrian.
Sengketa informasi terjadi karena pemohon Syafriyal dan Daniel St Makmur merasa tidak puas terhadap permohonan informasi yang disampaikan ke BPN.Pemohon meminta informasi terkait izin Menteri Agraria/Kepala tentang pemindahan penguasaan lahan dari PT Bangun Agam Permai ke PT Perkebunan Pelalu Raya, lalu Apakah Gubernur Sumbar pernah atau ada mengeluarkan izin pengalihan/pengelolaan lahan PT Bangun Agam Permai kepada PT Perkebunan Pelalu Raya, dan terkait tindakan Kanwil BPN atas tidak ditemukan dokumen pendukung/landasan hukun bahwa lahan di Pelambayan Agam bekas erfagh verponding addeling nomor 330 atas nama Georg Erwin Oscar Krebs.
"Pihak termohon mengatakan informasi pertama di atas masuk informasi yang dikecualikan dan dua informasi berikutnya dikatakan tidak tahu," ujar Adrian.
KI Sumbar telah memerintahkan mediasi menyelesaikan sengketa hanya sebagian yang disepakati damai oleh para pihak, tiga informasi yang diminta pemohon lanjut ke sidang adjudikasi.
"Nah kalau majelis berpendapat bahwa informasi itu dikuasai oleh BPN tapi tidak memberikan, lalu putusan majelis memerintah membuka dan memberikan, menurut saya ini bisa menjadi dasar pemohon untuk melapor ke polisi terkait dugaan pidana informasi sesuai Pasal 52 UU 14/2008 tadi," ujar Adrian. (relise)
Editor : Devan Alvaro