Membumikan Peran Ninik Mamak di Ranah Minang Masa Kini

Foto Y. Dt. Maruhum
×

Membumikan Peran Ninik Mamak di Ranah Minang Masa Kini

Bagikan opini

Lalu dimana posisi Pusako atau harta warisan yang kebanyakan berupa tanah dalam peran Penghulu membimbing anak kemanakannya. Kalau dimaknai lebih subtantif tanah warisan yang diterima kaum perempuan di Tanah Minangkabau bukanlah diarahkan pada kepemilikan pribadi dari kaum perempuan itu tapi adalah kepemilikan kaum perempuan secara bersama termasuk untuk anak cucu perempuan yang belum lahir.

Karena itu dalam konsep Adat Minangkabau sangat sulit untuk memindahkan kepemilikan harta pusaka tersebut. Ada syarat -syarat khusus yang membuat Penghulu dikaum sebagai pengelola bisa mengalihkan kepemilikan hak-hak kaum perempuan kepada orang duluan kaumnya. Itupun bukan dengan menjualnya, melainkan memindahkan pengelolaan pada pihak lain dengan jaminan tertentu. Pada prinsipnya orang -orang tua di Minangkabau ini dulunya menginginkan keberadaan harta pusaka ini tetap bertahan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran kaum secara turun temurun.

Karena itu juga keberadaan Pusako berupa tanah ini dalam konteks peran Ninik Mamak hari ini, seorang Penghulu harus menempatkan harta pusaka ini sebagai pondasi utama gerakan sosial dan ekonomi yang dibangun. Hasil-hasil dari harta pusaka tersebut harus dijadikan sebagai sumber pendapatan untuk mendukung gerakan sosial dan ekonomi itu. Kongkritnya jika itu bernama gerakan sosial, hasil dari harta pusaka itu dialirkan untuk mendukung gerakan sosial dan jika itu bernama gerakan ekonomi semisal berbentuk Koperasi, hasil dari harta pusaka sebagian dipergunakan untuk memperbesar modal koperasi.

Dalam kata lain, seorang Ninik Mamak atau Penghulu hari ini dalam menjadi ayah, pembimbing kemanakan dan problem solver dimasyarakat, dia haruslah seorang manajer yang mampu mengelola aset -aset kaumnya dengan sebaik mungkin sehingga bisa menopang gerakan sosial dan ekonomi di kaumnya. Tentu juga dari pengelolaan itu, seorang Penghulu juga harus bisa mendapatkan hasil untuk digunakan dalam peran memangku anak dan penari solusi masalah di tengah masyarakat. Dan akan lebih baik jika seorang Penghulu juga memiliki pekerjaan yang baik sehingga tidak semata mata mengandalkan pendapatan dari mengelola aset-aset kaumnya.

Apakah ini mungkin terjadi? Waallahu A'lam bi as-Showab. Semoga. (*)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini