Apalagi kebijakan ini jika nanti memiliki potensi merugikan keuangan daerah dan tidak melibatkan atau melalui persetujuan DPRD sebagai representatif rakyat yang dilegalkan UU.
Tentu DPRD haruslah melakukan dan menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap kebijakan yang diambil ini agar fungsi dari lembaga DPRD Padang Pariaman memang berjalan dengan semestinya untuk kepentingan masyarakat luas.
Dan bukan Lembaga DPRD yang katanya merakyat tapi tunduk terhadap pemerintahan eksekutif dan tidak mampu menjadi mitra selevel dengan lembaga eksekutif. (*)