Jika panggilan paksa juga tidak dipenuhi tanda alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Bahkan DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Artinya, jika hal ini berjalan sesuai dengan semestinya maka Padang Pariaman Berjaya dengan mudah dicapai sehingga terwujudnya masyarakat adil Makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. (*)Sengkarut Pengelolaan Aset Daerah oleh Bupati Padang Pariaman.

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya
Opini lainnya
Tusrisep M Noer
HANYA INSIDEN KECIL
HANYA INSIDEN KECIL
Fadhil Syahputra Ridwan
Influencer Marketing, Investasi Penting untuk Citra Merek
Influencer Marketing, Investasi Penting untuk Citra Merek
Muhibbullah Azfa Manik
Zakat dan Wakaf: Membangun Arus Baru Ekonomi Berkeadilan
Zakat dan Wakaf: Membangun Arus Baru Ekonomi Berkeadilan
Irsyad Syafar
Viral di Langit
Viral di Langit
Muhibbullah Azfa Manik
Air Galon dan Amanah Kekuasaan
Air Galon dan Amanah Kekuasaan