Sengkarut Pengelolaan Aset Daerah oleh Bupati Padang Pariaman.

Foto Arfino Bijuangsa Koto
×

Sengkarut Pengelolaan Aset Daerah oleh Bupati Padang Pariaman.

Bagikan opini

Jika panggilan paksa juga tidak dipenuhi tanda alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Bahkan DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

Artinya, jika hal ini berjalan sesuai dengan semestinya maka Padang Pariaman Berjaya dengan mudah dicapai sehingga terwujudnya masyarakat adil Makmur yang diridhoi oleh Allah SWT. (*)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini