Simalakama Bangunan Cagar Budaya

Foto Andi ST MT
×

Simalakama Bangunan Cagar Budaya

Bagikan opini

Apakah semua akan berjalan sesuai aturan yang ada, ataukah berjalan sesuai aturan yang disepakati?

Pada Pasal 19, UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa; Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.

Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Mari kita kawal

Walaupun "Semua benda cagar budaya dikuasai oleh negara," dan "Pengelolaan benda cagar budaya dan situs adalah tanggung jawab pemerintah." Namun dalam hal ini masyarakat dapat juga berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya. (*)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini