Sebab, kompetensi bukan sebuah pengetahuan yang mudah untuk dikuasai dan dipahami.
Sebenarnya, sah-sah saja Ranperda itu dibahas menjadi Perda. Tapi, yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kesiapan ribuan aparatur sipil negara di Kota Tri Arga tersebut, siap menghadapi dan menerapkannya.
Gagap teknologi bukan sebuah hal yang tabu, apalagi kemampuan untuk menguasai teknologi tak bersifat fardhu kifayah. Tapi bagi ASN, tak ada alasan untuk tidak menguasainya.
Ranperda SPBE sendiri, untuk diketahui adalah satu dari hanya dua Ranperda saja yang tengah dibahas di gedung DPRD Kota Bukittinggi selain Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga pertengahan tahun 2025.
Ada baiknya, Ranperda ini dikaji ulang terlebih dulu, agar nantinya saat telah naik kelas jadi Perda, tak menjadi mandul. Hanya tertulis di atas lembaran negara, tanpa bisa dilaksanakan dikarenakan keterbatasan tersebut.
Jangan sampai biaya ratusan juta yang dikucurkan untuk menghasilkan sebuah Perda menjadi sia-sia.
Sebab bukan rahasia umum, banyak Perda yang dibuat sekadar menunjukkan aktifitas legislatif di meja sidang belaka.Mau contoh? Lihatlah betapa banyaknya bangunan yang didirikan di wilayah terlarang, tanpa IMB pula.
Perda tentang ketertiban, bak macan ompong ketika banyak oknum pedagang beraktifitas di fasilitas umum. Bahkan, pengendara kendaraan bermotor pun, seenaknya parkir di bawah tanda larangan.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-Government adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh pemerintah untuk memberikan layanan publik secara lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.