80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Foto Mahmud Marhaba
×

80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Bagikan opini
Ilustrasi 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Maka, momentum HUT RI ke-80 ini harus menjadi alarm bersama: kemerdekaan pers bukanlah hadiah, melainkan amanah yang wajib ditegakkan, dijaga, dan diperjuangkan.

DELAPAN puluh tahun merdeka, Indonesia bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga ditantang menjaga kemerdekaan yang tak kalah penting: kemerdekaan pers.

Sebab, tanpa pers yang merdeka, suara rakyat bisa kembali terbungkam.

Hari ini, 17 Agustus 2025, bangsa Indonesia memperingati 80 tahun kemerdekaan. Sebuah usia matang yang mestinya menandai kedewasaan dalam berdemokrasi, termasuk dalam hal kebebasan pers.

Sebab, kemerdekaan pers adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kemerdekaan bangsa itu sendiri.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia masih jauh dari ideal.

Pertama, masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak konsisten menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers ketika berhadapan dengan kasus pemberitaan.

Sebaliknya, wartawan kerap dijerat dengan pasal-pasal pidana di luar UU Pers.

Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang telah menghapus praktik pemberangusan pers.

Kedua, kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi. Penganiayaan, teror, hingga tekanan psikologis dialami wartawan hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini