Alasan itu adalah bagi perbankan, model ini jika terlaksana, akan meningkatkan penyaluran kredit usaha rakyatnya yang berarti juga mendukung program pemerintah. Hal ini juga akan mengatasi satu persoalan perbankan ketika menyalurkan skim kredit ke tangan rakyat, khususnya di perdesaan.
Persoalan itu adalah tidak adanya lembaga di tengah masyarakat yang menjembatani perbankan dalam memantau pengembangan kredit di masyarakat. Kini tugas itu bisa ditangani oleh Bumdes.
Bagi Bumdes, kerjasama ini juga besar artinya. Bumdes mendapatkan lembaga yang terpercaya untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan usaha, terutama dalam membuat analisa studi kelayakan usaha. Bukankah, sebagai lembaga yang berperan menyalurkan kredit, studi kelayakan menjadi satu prasyarat penting bagi perbankan menyalurkan kredit. Tentu pengalaman dan kemampuan itu bisa ditularkan pada Bumdes.
Sementara bagi Nagari atau desa dengan adanya kerjasana dengan lembaga perbankan semakin meneguhkan keberadaan yang mempunyai kewenangan dan anggaran. Dengan kewenangan dan anggaran yang ada, Desa dengan pendekatan kreatif dan inovatif, melakukan satu model pembangunan sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-Undang Desa yakni meningkatan pendapatan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di desa. Apalagi ini dilakukan pada saat bangsa menghadapi krisis ekonomi akibat wabah dan juga mendorong kemandirian pangan bangsa.Tentu hal ini harus mendapat dukungan dari semua pihak, terutama para penyuluh dan tenaga pendamping dilapangan karena keberadaan mereka sesungguhnya bagian dari upaya pemerintah dalam membantu Pemerintahan Desa. (*)