VALORAnews - DPRD Padang menyetujui Perubahan APBD Padang 2020 dalam rapat paripurna, Senin (31/8/2020). Tujuh fraksi DPRD Padang melalui jurubicaranya masing-masing, menyetujui total pendapatan daerah pada Perubahan APBD Padang jadi sebesar Rp2,33 triliun.
Ini mengalami penurunan sebesar Rp355,2 miliar atau turun sebesar 13,22 persen dari angka yang ditetapkan pada APBD induk, sebesar Rp2,68 triliun. Walau dalam suasana kenormalan baru Pandemi Covid19, DPRD Padang bersama Pemko, berhasil menyelesaikan pembahasan perubahan APBD Padang 2020 ini lebih cepat dari tenggat waktu.
"Alhamdulillah, hari ini perubahan APBD Padang 2020 telah kita sepakati lebih awal dari ketentuan yang seharusnya," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Padang, Edy Hasyimi, saat memberikan sambutan mewakili wali kota.
Dikatakan Edy, Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 disebutkan, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda Perubahan APBD 2020 ditetapkan paling lambat akhir September 2020.
Persetujuan Perubahan APBD Padang 2020 ini ditandai dengan penandatangan oleh Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani bersama wali kota Padang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edi Hasymi serta para Wakil Ketua DPRD.
Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Perubahan APBD Padang 2020 itu, selain diikuti para anggota DPRD, juga dihadiri unsur Forkopimda, stakeholder dan para pimpinan OPD terkait di Pemko Padang.
Dikatakan Edy, jika dalam hal persetujuan bersama ditetapkan setelah akhir September, maka pemerintah daerah tidak bisa melakukan Perubahan APBD 2020. Hal ini, ungkap dia, akan mengakibatkan banyak program dan kegiatan yang tidak dapat terlaksana, sehingga pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Editor : Devan Alvaro