Sementara, belanja daerah di KUA PPA 2022 ditetapkan sebesar Rp857,420 miliar. Belanja daerah ini awalnya diusulkan sebesar Rp1,070 triliun. Setelah dilakukan pembahasan, berkurang sebesar Rp212,891 miliar yang berasal dari rasionalisasi belanja pada beberapa SKPD seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah dan lain-lain.
Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga. Untuk belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah dan bantuan sosial.
Belanja modal terdiri dari belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi serta aset tetap lainnya.
Untuk pembiayaan daerah, KUA PPA Tahun Anggaran 2022 menetapkan sebesar Rp100 miliar. "Penambahan pembiayaan daerah ini dibandingkan dengan posisi SILPA audited Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap LKPD Kota Bukittinggi Tahun 2020," ungkap Asril.
Disampaikan Asril, pendapatan daerah 2022 sangat bergantung dengan kondisi perekonomian Kota Bukittinggi maupun nasional serta realisasi pendapatan daerah 2021.
"Sumber pendapatan daerah secara umum masih ditopang dari Dana Perimbangan. Oleh karenanya, estimasi Pendapatan Daerah tidak terlepas dari pengaruh kebijakan fiskal yang ditetapkan Pemerintah Pusat," terang Asril."Adapun sumber Pendapatan Daerah yang lain, yakni Pendapatan Asli Daerah dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah memiliki karakteristik yang lebih dinamis," tambahnya.
Ditinjau dari faktor internal, ungkap Asril, permasalahan dalam pencapaian target pendapatan daerah, terutama Pendapatan Asli Daerah, secara umum dikarenakan tata kelola yang belum berjalan secara optimal, di samping keterbatasan sumber daya aparatur, baik secara kuantitas maupun kualitas.
Editor : Devan Alvaro