Agenda ketiga, penyampaian laporan Banggar atas hasil pembahasan Raperda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 oleh Asril.
Agenda keempat, penyampaian laporan Pansus atas hasil pembahasan Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan oleh Jon Edwar.
Agenda kelima, penyampaian laporan Pansus atas hasil pembahasan Raperda tentang Transportasi Darat oleh H Syafril.
Agenda keenam, penyampaian laporan Pansus atas hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun oleh Yontrimansyah.
Pada pendapat akhir Wali Kota Bukittinggi terhadap Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Erman Safar mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi yang telah menginisiasi Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan tersebut.
Pada prinsipnya pembangunan daerah akan terlaksana dengan baik apabila kolaborasi seluruh stakeholder yakni pemerintahan, swasta dan masyarakat dapat menjalankan perannya masing-masing.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil fasitasi gubernur Sumatera Barat terhadap Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, maka Kami menyatakan persetujuan atas Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi. (ham)
Editor : Devan Alvaro