"DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi pada Pemko Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPj diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah," iungkap Beny Yusrial.
Paripurna ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, Danramil 01/Kota Bukittinggi, Asrul Sani R, Kabagren Polres Bukittinggi, Zahari Alani, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Ferizal.Kemudian, Ichwan Syahrial dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Isrizal Anwar, anggota DPRD, pimpinan SKPD dan undangan lainnya. (ham)
Editor : Devan Alvaro