"Bahkan, Universitas Andalas yang saat ini ada di Padang sebelumnya juga ada di Bukittinggi," tambahnya.
Tanggapan Wali Kota
Sementara, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menyatakan, dalam mencapai tujuan Visi Misi yang mengarah kepada pendidikan yang berkualitas, Pemko sangat mendukung upaya DPRD melahirkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang jadi usul inisiatif para wakil rakyat di tahun 2022 ini.
"Sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan maka sudah jadi kewajiban Pemko Bukittinggi untuk merencanakan. Tentang ketentraman umum, dalam pembukaan UUD RI tahun 1945 disebutkan kewajiban pemda yakni memelihara ketertiban umum," ucapnya.
Ketertiban umum, urai Marfendi merupakan manifestasi dari hak asasi manusia dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Keberadaan Satpol PP sebagai perangkat daerah punya peran strategis untuk membantu pimpinan daerah dibidang ketertiban umum.
"Terkait hal di atas kita memiliki Perda No 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum, beberapa regulasi telah diundangkan yakni Perda No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri No 26 Tahun 2020. Maka perlu penyempurnaan atas Perda No 3 Tahun 2015," ungkapnya.
Tanggapan Fraksi
Editor : Devan Alvaro