TANAH DATAR (27/2/2023) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, setelah berhasil meraih posisi ke-5 se-Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Herianti di Padang, dalam acara Penyerahan dan penyampaian Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Senin (13/2/2023).
Agenda tersebut dihadiri Bupati Tanah Datar, Eka Putra didampingi Plt Asisten III, Jasrinaldi, Kabag Organisasi, Irsyad, Kadis Kominfo, Yusrizal dan pimpinan OPD terkait lainnya.
"Dari hasil penilaian Ombudsman terhadap pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini, Tanah Datar melejit luar biasa. Tanah Datar berhasil meraih nilai A (Kualitas Tertinggi) dengan 88,11 dan berada di Zona Hijau," ujar Yefri.
Ia memuji kinerja dan upaya Pemkab Tanah Datar, dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik setelah mendapat poin rendah tahun lalu. Diketahui, sebelumnya di Tahun 2021, Tanah Datar berada di zona kuning dengan skor 76,30 atau nilai C.

"Kami melihat progres di Tanah Datar untuk mempersiapkan penilaian kepatuhan mulai 2021, saat itu kuning yang mengagetkan semua, padahal Tanah Datar jadi contoh dalam pelayanan publik tapi ternyata tiba-tiba dapat kuning," kata Yefri.
"Saya baca pemberitaan tentang pak bupati yang menyampaikan terkait ASN selaku pelayan masyarakat, itu luar biasa. Hal ini menjadi satu hal yang memberikan dampak yang baik. Saya berkeyakinan nilai-nilai ASN berakhlak itu sudah jadi yang mendarah daging di ASN Tanah Datar," tutur Yefri.
Yefri kemudian menjelaskan indikator penilaian penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022.
Yang dinilai Indikator Kinerja Utama dari masing-masing OPD, mau lihat dijalankan sesuai indeks, dan yang pasti standar pelayanan harus dimuat didalamnya. Kemudian, dipahami seluruh unsur OPD dan ASN yang ada.
Editor : Devan Alvaro