VALORAnews -- Penyelenggaraan pilkada 2015, memberi catatan khusus pada panitia adhoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Untuk PPK beranggotakan lima orang, PPS (3 orang) dan KPPS (7 orang ditambah 2 orang Linmas).
Bagi warga yang telah dua kali menjabat di kepanitiaan adhoc, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf (k) Peraturan KPU No 3 Tahun 2015, tidak dibolehkan lagi berpartisipasi pada pilkada yang akan digelar serentak di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota di Indonesia itu. (Baca juga: Dua Kali jadi Panitia Adhoc, Tak Boleh Ikut Lagi)
Inilah syarat jadi anggota PPK, PPS dan KPPS sebagaimana tertuang dalam PKPU No 3 Tahun 2015: (Baca juga Juri: Dua Periode itu Dihitung dalam Masa Pemilu)
Pasal 18
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 25 tahun3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
Editor : Devan Alvaro