7. Mampu secara jasmani dan rohani
8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP
11. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Pasal 19
1. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputia. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
b. Fotokopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
c. Surat pernyataan yang bersangkutan
Editor : Devan Alvaro