Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015

×

Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015

Bagikan berita
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran pilkada serentak di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2015). (sutrisno/valoranews)
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran pilkada serentak di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2015). (sutrisno/valoranews)

7. Mampu secara jasmani dan rohani

8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP

11. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Pasal 19

1. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

b. Fotokopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

c. Surat pernyataan yang bersangkutan

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini