Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015

×

Yang Telah Dua Kali Tak Boleh Lagi: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015

Bagikan berita
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran pilkada serentak di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2015). (sutrisno/valoranews)
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran pilkada serentak di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2015). (sutrisno/valoranews)

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik paling kurang dalam jangka waktu lima tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau pemilihan presiden

5. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

Bermaterai cukup dan ditandatangani sebagaimana contoh pada formulir dalam lampiran peraturan ini (Lihat link : PKPU No 3 Tahun 2015)

d. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat

2. Dalam hal calon anggota PPK, PPS dan KPPS tidak dapat memberikan surat keterangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPU/KIP kabupaten/kota memfasilitasi pemenuhan syarat surat keterangan kesehatan dimaksud

Ayo berpartisipasi, semua punya suara demi Indonesia kini dan nanti. Ingat 9 Desember 2015. (kyo)

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini