PAW Partai Berkarya, Ermizen: Proses Ini Sesuai Perundangan yang berlaku

×

PAW Partai Berkarya, Ermizen: Proses Ini Sesuai Perundangan yang berlaku

Bagikan berita
Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW), anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, di ruang sidang paripurna setempat, Rabulalu.
Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW), anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, di ruang sidang paripurna setempat, Rabulalu.

Lanjutnya, semua unsur pemerintah yang ada di Kabupaten Pessel, harus mendukung penuh, penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024, yang telah disiapkan KPU.

"Kita harus dukung sepenuhnya, jangan adalagi politik identitas, jangan ada lagi politisasi agama, dan polarisasi sosial. Demokrasi kita harus semakin dewasa," harapnya.

Dalam pileg 2019 lalu, Partai Berkarya sebagai pendatang baru saat itu, berhasil merebut 1 kursi di Dapil V Pessel.

Dari perolehan suara, Hardianto pun terpilih, sebagai wakil yang menduduki kursi Partai Berkarya tersebut di DPRD Pessel.

Di ujung masa jabatan, kursi tersebut beralih kepemilikan, yakni: dari Hardianto kepada Syofyan(ADVENTORIAL/WEBTORIAL DPRD Pesisir Selatan)


Editor : Tusrisep
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini